news

Dedi Mulyadi Beri Hadiah Lebaran! Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga Jabar

Selasa, 25 Maret 2025 | 07:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi hadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai hadiah Lebaran. (Kolase foto tangkapan layar dpkpp.bogorkab.go.id dan Facebook Kang Dedi Mulyadi))

PURWAKARTA ONLINE - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program yang disebut sebagai "Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar" ini diumumkan melalui Instagram resmi Samsat Purwakarta pada 22 Maret 2025.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Robohkan Pasar Jumaah, Relokasi Pedagang ke Mall STS

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa merayakan Lebaran dengan tenang, tanpa terbebani oleh tunggakan pajak," ujarnya.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Program ini akan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pakai BRIZZI Buat Bayar Tol, Mudik Jadi Nyaman!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menegaskan bahwa aturan teknis terkait kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Selain memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.***

Tags

Terkini