PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali membuat gebrakan dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.
Penggeledahan dilakukan di Kantor PDAM Purwakarta dan ruangan Kabag Ekonomi Setda Purwakarta pada Kamis (20/3/2025) sore.
Tim Pidsus Kejari Purwakarta menyita sejumlah dokumen dan handphone (HP) yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya pendalaman dalam pengungkapan kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Baca Juga: Solo Leveling Season 2: Ulasan Lengkap, Jadwal Tayang, Spoiler, dan Cara Nonton!
"Dokumen dan handphone yang disita diduga kuat ada hubungannya dalam penyidikan kasus yang sedang kami tangani, kasus gratifikasi," kata Martha.
Sebelumnya, Kejari Purwakarta telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Anne, yang juga merupakan mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menjalani pemeriksaan selama sekitar sepuluh jam di Kantor Kejari Purwakarta.
Baca Juga: Kantor Tempo Terima Bingkisan Bangkai Tikus! Teror Baru Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia
Mobil mewah jenis Innova Hybrid Zenix dengan nomor polisi T 1507 CA telah disita sebagai barang bukti kasus gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.***