PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dua tersangka telah ditetapkan, salah satunya adalah Dhiar Eko Prasetyo, pihak penyedia barang yang diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan, pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidaya ikan skala kecil.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023 yang ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di wilayah Purwakarta.
Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Jember Benarkan Bu Guru Salsa Adalah GTT
Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp 2.265.430.609.
Namun, penyimpangan dalam proses pengadaan ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
“Dhiar Eko Prasetyo diduga bekerja sama dengan Intan Riyani, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Peternakan dan Perikanan, untuk melakukan tindakan korupsi dalam proyek ini,” ujar Martha dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Martha menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung.
Meskipun dua tersangka telah ditetapkan, kemungkinan adanya penambahan tersangka baru masih terbuka lebar.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” tegasnya.
Baca Juga: Mie Gacoan Tangerang Disegel karena Minyak Babi? Cek Fakta Sebenarnya!
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat proyek tersebut seharusnya bertujuan untuk memberdayakan nelayan skala kecil.
Alih-alih memberikan manfaat, dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.