news

Disnakertrans Purwakarta Didesak Tertibkan LPK yang Menyalurkan Tenaga Kerja Tanpa Pelatihan

Rabu, 5 Februari 2025 | 16:00 WIB
Sejumlah pihak mendesak Disnakertrans Purwakarta untuk menertibkan LPK yang menjalankan fungsi sebagai penyalur tenaga kerja tanpa pelatihan, melanggar Permenaker No. 6 Tahun 2020. (Dailynotif.com)

PURWAKARTA ONLINE – Sejumlah kalangan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta untuk segera menertibkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi tidak sesuai regulasi.

Pasalnya, banyak LPK yang hanya berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja ke industri tanpa memberikan pelatihan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat pencari kerja.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4), Budi Pratama, mengungkapkan bahwa modus seperti ini semakin marak terjadi di lapangan.

Baca Juga: Tewas Dikeroyok Anggota Brimob, Sopir Bus AKAP Rahmat Vaisandri Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Klarifikasi Kasus

LPK yang seharusnya berperan sebagai tempat pelatihan justru beroperasi layaknya perusahaan penyalur tenaga kerja dengan dalih mengikuti aturan yang berlaku.

“Tidak hanya itu, beberapa LPK juga melakukan pungutan kepada calon tenaga kerja dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Bahkan ada yang memotong gaji karyawan yang mereka masukkan ke pabrik hingga 30%,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (4/2/25).

Ia berharap Disnakertrans Purwakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap LPK yang tidak menjalankan fungsi utamanya sebagai penyelenggara pelatihan dan pemagangan.***

Tags

Terkini