PURWAKARTA ONLINE, Kiarapedes – Tim Pendamping Desa di Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) di seluruh desa dalam wilayah kecamatan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendampingi identifikasi perencanaan kegiatan ketahanan pangan tahun anggaran 2025.
FGD ini menjadi langkah strategis menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Desa H. Yandri Susanto pada 9 Januari 2025.
Baca Juga: Skandal Pemerasan Rp 20 Miliar, Daftar Polisi yang Terlibat Terungkap
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, ST., menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi baru ini sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan desa.
“Pemerintah Desa, BUMDes, dan seluruh pihak terkait mesti segera memahami Kepmen ini, karena menjadi program prioritas dan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025,” ujar Supenda kepada Purwakarta Online, Senin (3/2/2025), usai FGD di Desa Pusakamulya.
FGD ini dijadwalkan berlangsung di 10 desa dalam Kecamatan Kiarapedes dengan sistem dua desa per hari, mulai Senin (3/2/2025) hingga Jumat (7/2/2025).
“Tim Pendamping Desa (PD dan PLD), BUMDes (penasihat, pengawas, dan pelaksana operasional), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan Kecamatan Kiarapedes melalui Kasi PMD ikut dalam diskusi ini,” tambahnya.
Baca Juga: Bantuan Rp40 Juta Dedi Mulyadi Disalahgunakan, Rencana Beli Rumah Gagal!
Selain menjadi program prioritas nasional, ketahanan pangan juga diharapkan dapat mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal FGD Identifikasi Perencanaan Ketahanan Pangan 2025:
Peserta dalam diskusi ini terdiri dari Tim RKPDes, BUMDes (penasihat, pengawas, dan pelaksana operasional), BPD (ketua atau perwakilan), Tim Kecamatan Kiarapedes, serta Pendamping Desa (PD dan PLD).