Pendamping Lokal Desa (PLD) Enjang Sugianto menambahkan bahwa Musrenbang juga bertujuan untuk menentukan usulan kegiatan yang akan dibawa ke tingkat kecamatan.
“Kegiatan ini memastikan semua usulan terarah dan sesuai prioritas,” katanya.
Tahapan Musrenbang Desa
Musrenbang Desa terdiri dari tiga tahapan utama:
1. Pra-Musrenbang: Persiapan agenda dan pembentukan tim penyelenggara musyawarah.
2. Pelaksanaan: Diskusi dan penyepakatan prioritas pembangunan.
3. Pasca-Musrenbang: Penyusunan laporan dan pengajuan hasil ke tingkat kecamatan.
Pada sesi musyawarah, peserta menyepakati beberapa prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas layanan masyarakat.
Baca Juga: Syarat dan Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 Rp45 Juta, Cocok untuk UMKM
Output Musrenbang Desa
Hasil Musrenbang Desa Kiarapedes mencakup:
1. Inventarisasi prioritas kegiatan yang dibiayai Dana Desa dan swadaya masyarakat.
2. Usulan kegiatan yang membutuhkan dukungan dari APBD Kabupaten/Provinsi.
3. Rencana pengembangan sektor unggulan desa, seperti wisata dan olahraga.
Semua hasil ini akan dilaporkan ke tingkat kecamatan sebagai bahan untuk Musrenbang Kecamatan.