PURWAKARTA ONLINE - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menciptakan babak baru dalam dunia politik Indonesia.
Dalam putusan perkara 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden tidak lagi berlaku.
Langkah ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri.
Salah satu pihak yang menyambut baik keputusan ini adalah Partai Buruh.
Baca Juga: Ending ‘When the Phone Rings’ Episode 12, Misteri dan Kerinduan Hong Hee Joo
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebut ini sebagai kemenangan besar.
“Prinsipnya, Partai Buruh akan mencalonkan kandidat dari internal partai,” ujarnya kepada media, Sabtu (4/1/2025).
Meskipun belum memastikan apakah dirinya akan maju sebagai calon presiden, Said Iqbal memberikan petunjuk bahwa nama kandidat akan diumumkan pada Kongres Partai Buruh ke-2 di Oktober 2026.
“Kami sedang mempersiapkan strategi besar untuk Pemilu 2029,” tambahnya.
Baca Juga: UMK vs UMSK, Apa yang Harus Anda Ketahui?
Implikasi Putusan MK
Penghapusan presidential threshold ini diyakini akan membuat Pemilu 2029 lebih kompetitif.
Semua partai, termasuk partai kecil seperti Partai Buruh, memiliki peluang untuk mencalonkan kandidat tanpa harus berkoalisi.
Ini juga melengkapi putusan MK sebelumnya yang menurunkan parliamentary threshold menjadi di bawah 4% dan syarat pencalonan kepala daerah menjadi 6,5%.