PurwakartaOnline.com - Pada peringatan 10 tahun Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Ivanovich Agusta, menyoroti pentingnya revisi tanpa mengubah aspek yang mendukung masyarakat desa.
Dalam diskusi di channel YouTube BPI Kemendes PDTT, Ivanovich menekankan perlunya memperhatikan usulan dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat.
"Usulan dari rakyat ini sering tidak terekam secara tertulis," ungkap Ivanovich, menekankan partisipasi masyarakat dalam proses revisi.
Baca Juga: Harlah Muslimat NU 78: Ketaatan dalam Kesejukan NU
Dengan undang-undang desa genap 10 tahun, Ivanovich mengingatkan bahwa revisi wajar, tetapi harus memperhatikan bagian yang akan diubah, mengingat perbedaan dengan undang-undang kewilayahan lainnya.
Sebagai contoh, Ivanovich mencatat revisi Undang-Undang Otonomi Daerah nomor 22 tahun 1999 dalam waktu yang singkat.
Risetnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Desa membawa paradigma baru dengan melibatkan aspek pemerintahan, sosial, budaya, dan ekonomi desa.
Dalam proses revisi, Ivanovich menyoroti pentingnya mempertahankan pandangan holistik terhadap desa, bukan hanya dari perspektif pemerintahan.
Seiring berjalannya waktu, desa bukan hanya entitas administratif, tetapi juga mencakup dinamika sosial, budaya, dan ekonomi yang memerlukan perhatian khusus.
Revisi Undang-Undang Desa diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi masyarakat desa, memastikan keberlanjutan perkembangan, dan mencerminkan semangat pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Penyakit Rematik: Mengenal, Mengatasi, dan Menyikapinya
Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat desa, dianggap kunci untuk menciptakan regulasi yang sejalan dengan kebutuhan dan dinamika lokal.***