Polemik KUHAP Baru Memanas: Frasa ‘Keadaan Mendesak’ Dinilai Bisa Picu Penyalahgunaan Wewenang

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 16:00 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

PURWAKARTA ONLINE – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 resmi berlaku, namun tidak serta-merta meredam kontroversi.

Sebaliknya, publik justru ramai memperdebatkan sejumlah pasal yang dinilai problematis dan berpotensi multitafsir.

Salah satu sorotan terbesar adalah definisi “keadaan mendesak” dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

Frasa ini disebut dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak dijelaskan secara rinci dalam peraturan pelaksana.

Kontroversi semakin memuncak setelah influencer dan pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, mengupas tuntas isi KUHAP baru melalui kanal YouTube Malaka Project, Jumat 21 November 2025.

“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry dalam video tersebut.

Kritik Ferry Irwandi: Pengesahan Terburu-buru dan Minim Transparansi

Ferry menilai proses pengesahan KUHAP baru berjalan cepat dan tidak transparan.

Ia menyebut, draf 13 November berbeda jauh dari versi final 18 November, sementara publik hanya diberi waktu sangat pendek untuk mempelajari naskah hukum setebal 156 halaman.

Menurutnya, kondisi ini membuat informasi tentang KUHAP baru simpang siur di masyarakat karena publik hanya menerima potongan klarifikasi tanpa membaca dokumen resmi secara utuh.

Baca Juga: AKBP Basuki Terancam Dipecat Polri, Pelanggaran Berat dalam Kasus Kematian Janggal Dosen Untag Dwinanda Levi

CEO Malaka Project itu juga menyoroti sejumlah pasal yang dianggap mengkhawatirkan, terutama terkait:

  • Penyitaan
  • Penangkapan
  • Pemblokiran
  • Penyadapan

“Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III, terkesan buru-buru mengklarifikasi tentang berita hoax yang tersebar di media sosial tentang berbagai pasal KUHAP baru ini,” ungkap Ferry.

Keadaan Mendesak Jadi Titik Paling Rawan

Dalam video analisanya, Ferry menekankan bahwa pasal penyitaan di Pasal 120 dan pemblokiran di Pasal 140 memang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Namun tetap ada pengecualian “keadaan mendesak” yang memungkinkan penyidik mengambil tindakan tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X