Polemik KUHAP Baru Memanas: Frasa ‘Keadaan Mendesak’ Dinilai Bisa Picu Penyalahgunaan Wewenang

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 16:00 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

Perdebatan Publik Diprediksi Terus Berlanjut

Pro-kontra terhadap KUHAP baru diperkirakan tak akan berhenti dalam waktu dekat.

Sebab perdebatan tidak hanya menyangkut interpretasi pasal, tetapi juga menyentuh isu lebih besar, yaitu:

  • Transparansi proses legislasi
  • Kepastian hukum dan HAM
  • Risiko penyalahgunaan kewenangan
  • Minimnya partisipasi publik dalam pembahasan

Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan aktivis HAM diduga akan mendorong judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga: Kasus Kematian Janggal Dosen UNTAG Dwinanda Lichia di Kamar Hotel, Publik Desak Polisi Transparan

Sementara publik menunggu apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan turunan yang lebih rinci untuk menghapus ambiguitas frasa “keadaan mendesak”.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X