Pengadaan di Masa Pandemi
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek Google Cloud dilakukan saat pandemi COVID-19.
Momentum itu sama persis dengan pengadaan Chromebook dalam program pembelajaran jarak jauh.
Asep menerangkan, Google Cloud digunakan untuk penyimpanan data siswa. Mulai tugas harian, proses belajar, hingga hasil ujian.
“Pembelajaran daring. Data itu disimpan dalam bentuk cloud,” ujarnya.
Tak Terpisahkan dari Chromebook
Asep menegaskan, pengadaan Google Cloud menjadi satu paket dengan Chromebook.
“Chromebook tidak bisa dipisahkan. Ada Google Cloud dan lainnya. Masih lidik,” ucapnya.
Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka
Sementara itu, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Mereka adalah:
- Jurist Tan
- Ibrahim Arief
- Sri Wahyuningsih
- Mulyatsyah
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, juga mengungkap adanya dugaan co-investment antara Google dan Kemendikbud Ristek mencapai 30 persen nilai proyek.
Dalam penyidikan, Kejagung memeriksa Putri Ratu Alam dari Google Indonesia.
Pemeriksaan juga menyorot potensi kaitan co-investment Google dengan Gojek yang didirikan Nadiem Makarim.
Babak Baru Skandal Digital di Kemendikbud
Kasus Google Cloud kini menjadi babak lanjutan dari skandal teknologi di Kemendikbud Ristek.
KPK dan Kejagung bersinergi agar penanganan tidak tumpang tindih.
Publik kini menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.