Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbud Ristek: Sudah Naik Penyidikan dan Siap Dilimpahkan ke Kejagung

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 20:00 WIB
Kasus Pengadaan Google Cloud Jadi Babak Baru di Skandal Korupsi Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. (Foto: Instagram.com/@nadiem_makarim_)
Kasus Pengadaan Google Cloud Jadi Babak Baru di Skandal Korupsi Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. (Foto: Instagram.com/@nadiem_makarim_)

Pengadaan di Masa Pandemi

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek Google Cloud dilakukan saat pandemi COVID-19.

Momentum itu sama persis dengan pengadaan Chromebook dalam program pembelajaran jarak jauh.

Asep menerangkan, Google Cloud digunakan untuk penyimpanan data siswa. Mulai tugas harian, proses belajar, hingga hasil ujian.

“Pembelajaran daring. Data itu disimpan dalam bentuk cloud,” ujarnya.

Baca Juga: Cloudflare Down Ganggu Internet Indonesia: Banyak Website Error, Pengguna Klaten hingga Purwakarta Terdampak

Tak Terpisahkan dari Chromebook

Asep menegaskan, pengadaan Google Cloud menjadi satu paket dengan Chromebook.

“Chromebook tidak bisa dipisahkan. Ada Google Cloud dan lainnya. Masih lidik,” ucapnya.

Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka

Sementara itu, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Mereka adalah:

  • Jurist Tan
  • Ibrahim Arief
  • Sri Wahyuningsih
  • Mulyatsyah

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, juga mengungkap adanya dugaan co-investment antara Google dan Kemendikbud Ristek mencapai 30 persen nilai proyek.

Dalam penyidikan, Kejagung memeriksa Putri Ratu Alam dari Google Indonesia.

Pemeriksaan juga menyorot potensi kaitan co-investment Google dengan Gojek yang didirikan Nadiem Makarim.

Baca Juga: Adian Napitupulu Ungkap Alasan Anak Muda Gemar Thrifting: Bentuk Perlawanan terhadap Krisis Air Bersih dan Polusi Tekstil

Babak Baru Skandal Digital di Kemendikbud

Kasus Google Cloud kini menjadi babak lanjutan dari skandal teknologi di Kemendikbud Ristek.

KPK dan Kejagung bersinergi agar penanganan tidak tumpang tindih.

Publik kini menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X