KDM Gaungkan Restorative Justice di Purwakarta, Dedi Mulyadi Dorong Hukum yang Lebih Humanis

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 06:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) kunjungi Kejari Purwakarta dorong penerapan Restorative Justice agar hukum lebih adil, sosial, dan humanis. (Dok. Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) kunjungi Kejari Purwakarta dorong penerapan Restorative Justice agar hukum lebih adil, sosial, dan humanis. (Dok. Humas Pemprov Jabar)

Program Pendampingan untuk Mantan Pelaku

Sebagai wujud nyata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan program rehabilitasi sosial bagi warga yang telah menjalani hukuman.

Program ini meliputi bantuan kebutuhan pokok, uang saku, hingga peluang kerja, misalnya sebagai petugas kebersihan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: AgenBRILink BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Koperasi Desa Merah Putih di Padang Mantinggi

Tujuannya sederhana: agar para mantan pelaku tindak pidana ringan tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama dan bisa menata hidup lebih baik serta mandiri.

Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan

Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Kejari Purwakarta ini menjadi tonggak awal komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Jawa Barat.

Dengan sinergi tersebut, diharapkan sistem hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan martabat manusia.

“Restorative Justice harus menjadi budaya baru dalam penegakan hukum di Indonesia, bukan sekadar alternatif. Karena hukum tanpa kemanusiaan akan kehilangan maknanya,” ujar seorang pejabat Kejari Purwakarta dalam kesempatan terpisah.

Baca Juga: Budi Arie Pindah Haluan? Dari Relawan Jokowi ke Gerindra, Tapi Masih Bilang: Projo Lahir Karena Jokowi!

Sekilas Tentang Restorative Justice

Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan semula.

Pendekatan ini berbeda dari sistem hukum konvensional yang cenderung berorientasi pada hukuman dan pembalasan. Prinsip utamanya antara lain:

  • Melibatkan semua pihak: pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat.
  • Fokus pada pemulihan, bukan semata menghukum.
  • Mendorong tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki dampak perbuatannya.
  • Memberi ruang suara bagi korban, agar merasa dihargai dan dipulihkan.

Baca Juga: Purbaya Effect: Gaya Baru Menteri Keuangan yang Bikin IHSG Meroket dan Publik Optimistis

Di Indonesia, konsep ini telah diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X