Program Pendampingan untuk Mantan Pelaku
Sebagai wujud nyata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan program rehabilitasi sosial bagi warga yang telah menjalani hukuman.
Program ini meliputi bantuan kebutuhan pokok, uang saku, hingga peluang kerja, misalnya sebagai petugas kebersihan di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: AgenBRILink BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Koperasi Desa Merah Putih di Padang Mantinggi
Tujuannya sederhana: agar para mantan pelaku tindak pidana ringan tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama dan bisa menata hidup lebih baik serta mandiri.
Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan
Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Kejari Purwakarta ini menjadi tonggak awal komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Jawa Barat.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan sistem hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan martabat manusia.
“Restorative Justice harus menjadi budaya baru dalam penegakan hukum di Indonesia, bukan sekadar alternatif. Karena hukum tanpa kemanusiaan akan kehilangan maknanya,” ujar seorang pejabat Kejari Purwakarta dalam kesempatan terpisah.
Sekilas Tentang Restorative Justice
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan semula.
Pendekatan ini berbeda dari sistem hukum konvensional yang cenderung berorientasi pada hukuman dan pembalasan. Prinsip utamanya antara lain:
- Melibatkan semua pihak: pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat.
- Fokus pada pemulihan, bukan semata menghukum.
- Mendorong tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki dampak perbuatannya.
- Memberi ruang suara bagi korban, agar merasa dihargai dan dipulihkan.
Baca Juga: Purbaya Effect: Gaya Baru Menteri Keuangan yang Bikin IHSG Meroket dan Publik Optimistis
Di Indonesia, konsep ini telah diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel Terkait
Ribuan Pelayat dan Gubernur Dedi Mulyadi Melayat Istri Bupati Purwakarta, Suasana Haru Menyelimuti Salem
Purbaya Effect: Gaya Baru Menteri Keuangan yang Bikin IHSG Meroket dan Publik Optimistis
Kenapa Purbaya Menkeu Populer? Menkeu Baru di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
Sinopsis Film 99 Cahaya di Langit Eropa, Kisah Inspiratif Perjuangan Muslim di Tengah Budaya Sekuler
10 Drama Korea Terbaru Tayang November 2025, dari Dear X sampai Taxi Driver Season 3!
Budi Arie Tegaskan Hubungan Projo dan Jokowi Tak Retak Meski Logo Diganti
Budi Arie Minta Izin Gabung Gerindra, Tegaskan Projo Tetap Setia ke Jokowi dan Dukung Prabowo-Gibran
Profil Lengkap Budi Arie Setiadi: Dari Wartawan Kampus, Pendiri Projo, hingga Kini Merapat ke Gerindra
Budi Arie Pindah Haluan? Dari Relawan Jokowi ke Gerindra, Tapi Masih Bilang: Projo Lahir Karena Jokowi!
AgenBRILink BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Koperasi Desa Merah Putih di Padang Mantinggi