ASN yang Diprioritaskan Mendapat Kenaikan Gaji
Berdasarkan RKP 2025 terbaru, kelompok ASN berikut diprioritaskan dalam kenaikan gaji:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
Menariknya, dalam aturan sebelumnya (Perpres 109 Tahun 2024), tidak ada klausul kenaikan gaji pejabat negara.
Namun, pada pembaruan RKP 2025, Presiden Prabowo menambahkan kategori tersebut.
Kesimpulan
Kenaikan gaji ASN 2025 melalui Perpres 79/2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan pegawai negeri di Indonesia.
Meski angka pastinya belum diumumkan, prioritas diberikan kepada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, aparat keamanan, dan pejabat negara.
Baca Juga: Samsung Resmi Rilis One UI 8 Berbasis Android 16, Ini Daftar HP yang Kebagian Update
Jika mengacu pada tren sebelumnya, ASN berpotensi menikmati kenaikan 5–8%.
Pemerintah akan segera mengumumkan detail resminya setelah selesai menghitung kemampuan fiskal negara.***
Artikel Terkait
Berapa Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya