Berapa Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 08:46 WIB
 Ilustrasi gaji PNS cair 1 Oktober 2025 dan Perpres No 79 2025 disahkan (https://dpmd.kalteng.go.id/)
Ilustrasi gaji PNS cair 1 Oktober 2025 dan Perpres No 79 2025 disahkan (https://dpmd.kalteng.go.id/)

PURWAKARTA ONLINE – Pertanyaan yang paling banyak ditunggu para pegawai negeri adalah: berapa kenaikan gaji PNS tahun 2025?

Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 resmi menetapkan adanya kenaikan gaji bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Namun, hingga kini pemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji PNS 2025.

Baca Juga: Samsung One UI 8 Resmi Dirilis, Tawarkan Keamanan Baru dan Update ke Puluhan Perangkat

Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025

Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Sayangnya, angka resmi berapa persen kenaikan gaji tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Menteri PANRB Rini Widyanti dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Samsung Resmi Rilis One UI 8 Berbasis Android 16, Ini Daftar HP yang Kebagian Update

Prediksi Besaran Kenaikan Gaji PNS

Meski belum ada angka pasti, jika merujuk pada kebijakan sebelumnya, kenaikan gaji PNS rata-rata berkisar 5% sampai 8%.

Contoh simulasi jika kenaikan 8%:

  • PNS Golongan IIIa gaji pokok Rp 2.785.700 → naik sekitar Rp 223 ribu menjadi Rp 3.009.000.
  • PNS Golongan IVa gaji pokok Rp 3.287.800 → naik sekitar Rp 263 ribu menjadi Rp 3.550.000.

Jika yang dipilih 5%, maka kenaikan akan lebih kecil, tapi tetap memberi tambahan yang signifikan bagi ASN.

Baca Juga: One UI 8 Hadir di HP Samsung, Bawa Fitur AI Canggih dan Desain Lebih Modern

Gaji PNS Saat Ini (Berlaku 2024)

Sebelum ada kenaikan resmi, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yaitu:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

ASN yang Diprioritaskan Naik Gaji

Dalam RKP 2025, prioritas kenaikan gaji diberikan kepada:

  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga kesehatan
  • Penyuluh
  • TNI/Polri
  • Pejabat negara

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 4 Oktober 2025: Fokus pada Detail, Hujan Bawa Peluang Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X