Kenaikan Gaji ASN 2025: Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Disahkan Presiden Prabowo

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 08:49 WIB
Ilustrasi Kenaikan Gaji ASN (bkad.kulonprogokab.go.id)
Ilustrasi Kenaikan Gaji ASN (bkad.kulonprogokab.go.id)

PURWAKARTA ONLINE – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan mencakup delapan program prioritas nasional.

Salah satu poin yang paling dinantikan publik adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.

Hal ini tercantum jelas dalam poin 6 lampiran Perpres tersebut.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis Perpres 79/2025.

Kapan Kenaikan Gaji ASN 2025 Berlaku?

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan secara resmi kapan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai diterapkan.

Menteri PANRB, Rini Widyanti, menyebut masih diperlukan pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghitung kesiapan keuangan negara.

Baca Juga: Berapa Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Presiden tentu ingin mensejahterakan ASN, tetapi kita harus memperhatikan kemampuan APBN,” kata Rini, Sabtu (27/9/2025).

Berapa Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025?

Dalam Perpres 79/2025, tidak dicantumkan detail besaran maupun persentase kenaikan gaji.

Namun, jika melihat tren sebelumnya, rata-rata kenaikan gaji ASN berada di kisaran 5% hingga 8%.

Artinya, bila benar diterapkan, ASN bisa mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup signifikan pada tahun anggaran 2025.

Daftar Gaji ASN yang Berlaku Saat Ini

Sambil menunggu kepastian kenaikan gaji, berikut besaran gaji pokok ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan regulasi terakhir:

1. Gaji PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024)

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

2. Gaji PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)

  • Golongan I – XVII: Rp 1.938.500 – Rp 7.329.000

Baca Juga: One UI 8 Hadir di HP Samsung, Bawa Fitur AI Canggih dan Desain Lebih Modern

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X