Koperasi Desa Purwakarta Terkendala Modal, 180 Lebih Masih Mandek di Atas Kertas

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 16:05 WIB
Dari 192 koperasi desa di Purwakarta, baru 12 berjalan.  (Freepek)
Dari 192 koperasi desa di Purwakarta, baru 12 berjalan. (Freepek)

Kondisi berbeda dialami koperasi lain. Banyak yang memilih jalan aman dengan satu unit usaha sederhana.

Sebagian besar pengurus masih kesulitan mengembangkan ide bisnis karena keterbatasan dana dan pengalaman manajerial.

Baca Juga: Mangkir 6 Bulan, Desy Yanthi Utami Diduga Langgar Aturan DPRD Kota Bogor

Menunggu Akses Pembiayaan

Harapan untuk mendapatkan dukungan modal sebenarnya terbuka. Bank menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi.

Namun, ada syarat yang cukup berat: koperasi harus sudah memiliki unit usaha yang berjalan terlebih dahulu.

Situasi ini membuat sebagian koperasi terjebak dalam lingkaran setan. Tanpa modal, usaha tidak bisa jalan. Tapi tanpa usaha berjalan, koperasi tidak bisa mengakses modal.

Keluhan itu dirasakan pula oleh Indra, pengurus KDMP Kecamatan Jatiluhur. “Saat ini usaha belum berjalan, kami masih fokus merekrut anggota.

Rencananya unit usaha pertama yang akan dibuka adalah gerai sembako, lalu dilanjutkan apotek dan klinik desa secara bertahap mulai bulan depan,” ungkapnya.

Baca Juga: Desy Yanthi Utami Mangkir 6 Bulan, Tetap Terima Gaji DPRD Kota Bogor

Fenomena di Subang

Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Subang. Dari 253 koperasi desa yang terbentuk, hanya 53 yang benar-benar aktif.

Deden Al Mansyur, Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Subang, menyebut persoalan modal menjadi hambatan utama.

“Bank sebenarnya menyediakan pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi, tetapi syaratnya harus ada unit usaha yang sudah berjalan lebih dulu,” katanya.

Situasi ini menunjukkan bahwa keberadaan koperasi desa bukan sekadar soal pembentukan secara administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X