23 Tersangka Ditangkap, Satresnarkoba Purwakarta Ungkap 20 Kasus Narkoba Terbesar Sepanjang Tahun

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi narkoba.  (Dok. Istimewa)
Ilustrasi narkoba. (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 10 September 2025: Kreativitas Tinggi, Keberuntungan Menghampiri

Dampak Narkoba Tak Sekadar Hukum, tapi Kesehatan Fisik dan Mental

Selain ancaman hukuman penjara berat yang bisa melebihi 5 tahun serta denda miliaran rupiah, penyalahgunaan narkoba juga membawa dampak buruk bagi tubuh dan pikiran.

Mengutip laman Kemkes.go.id, berikut sejumlah dampak narkoba yang perlu diwaspadai:

Dampak Fisik:

  • Kerusakan otak dan saraf
  • Gagal hati & hepatitis
  • Gangguan paru-paru & jantung
  • Penurunan sistem imun tubuh
  • Gangguan keseimbangan motorik

Dampak Mental:

  • Kecemasan, depresi, dan serangan panik
  • Halusinasi & gangguan kejiwaan seperti psikosis
  • Menurunnya daya pikir dan konsentrasi
  • Ketergantungan emosional
  • Perubahan perilaku ekstrem & impulsif

Baca Juga: Purwakarta Perang Lawan Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap Polisi dalam 2 Bulan

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

Remaja menjadi kelompok paling rentan, karena mudah terpengaruh lingkungan, gaya hidup, serta kurangnya edukasi berkelanjutan.

“Narkoba bukan cuma soal pelanggaran hukum. Ini soal masa depan. Sekali terjerat, sulit untuk kembali. Perlu pencegahan dari rumah, sekolah, dan masyarakat,” ungkap seorang konselor rehabilitasi yang enggan disebut namanya.

Polres Purwakarta kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan antar kota dalam kasus ini.

Masyarakat diminta tidak tutup mata terhadap bahaya narkoba di lingkungan terdekat.

Baca Juga: Purwakarta Darurat Narkoba! 20 Kasus Terungkap, 23 Tersangka Ditangkap Satresnarkoba

Jika Anda mengetahui informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan pengaduan BNN terdekat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X