Langkah Nyata Melanjutkan Purwakarta Istimewa Hadirkan 192 Rumah Restorative Justice

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:12 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Martha Parulina Berliana menyebutkan peluncuran 192 Rumah Restorative Justice di seluruh desa/kabupaten se-Purwakarta
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Martha Parulina Berliana menyebutkan peluncuran 192 Rumah Restorative Justice di seluruh desa/kabupaten se-Purwakarta

Di sinilah masyarakat Purwakarta bisa merasakan bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Viral Amalia Mutya: Siapa Dalang Sebenarnya?

Dekat dengan Rakyat, Dekat dengan Solusi

Dengan 192 rumah yang tersebar di setiap desa dan kelurahan, keadilan kini semakin dekat dengan rakyat.

Tak perlu jauh-jauh ke kantor kejaksaan atau pengadilan. Cukup datang ke rumah keadilan di desa sendiri, dan masalah bisa diselesaikan lewat dialog kekeluargaan.

Bayangkan jika dua keluarga berselisih karena warisan atau batas tanah.

Dulu, masalah ini bisa memutus tali silaturahmi hingga bertahun-tahun. Kini, melalui Rumah Restorative Justice, masalah bisa selesai dengan damai, tanpa meninggalkan luka.

Baca Juga: 192 Rumah Restorative Justice Purwakarta Bukti Simbol Harapan Baru Bagi Warga yang Berperkara

Purwakarta Memberi Contoh

Inisiatif ini menjadi bukti bahwa Purwakarta terus melanjutkan langkah istimewanya.

Tidak hanya berinovasi di sektor pariwisata atau budaya, tapi juga dalam menghadirkan keadilan restoratif yang humanis.

Kehadiran rumah-rumah keadilan ini menegaskan bahwa Purwakarta bukan hanya maju, tapi juga peduli pada rakyat kecil.

Melanjutkan Purwakarta Istimewa berarti menanamkan nilai keadilan sejak dini.

Baca Juga: Mengenal Restorative Justice, Alternatif Penyelesaian Perkara di Purwakarta

Dengan adanya Rumah Restorative Justice, generasi muda Purwakarta belajar bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa permusuhan, tanpa kebencian, dan tanpa kehilangan kemanusiaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X