Langkah Nyata Melanjutkan Purwakarta Istimewa Hadirkan 192 Rumah Restorative Justice

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:12 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Martha Parulina Berliana menyebutkan peluncuran 192 Rumah Restorative Justice di seluruh desa/kabupaten se-Purwakarta
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Martha Parulina Berliana menyebutkan peluncuran 192 Rumah Restorative Justice di seluruh desa/kabupaten se-Purwakarta

PURWAKARTA ONLINE - Kejari Purwakarta resmikan 192 Rumah Restorative Justice di tiap desa, bukti nyata semangat melanjutkan Purwakarta Istimewa dengan keadilan damai.

Semangat “Purwakarta Istimewa” kini mendapat wajah baru. Senin lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, meresmikan 192 Rumah Restorative Justice di seluruh desa dan kelurahan.

Sebuah langkah bersejarah yang bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang bagaimana Purwakarta terus melanjutkan visinya sebagai kabupaten yang istimewa.

“Sebanyak 192 Rumah Restorative Justice kini hadir di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Purwakarta,” ujar Martha di Purwakarta, penuh optimisme.

Baca Juga: Heboh di TikTok & X! Warganet Dibuat Penasaran Cari IG Asli Amalia Mutya, Ini Faktanya!

Melanjutkan Purwakarta Istimewa Lewat Keadilan

Purwakarta selama ini dikenal sebagai daerah dengan berbagai terobosan kreatif, dari sektor budaya, pariwisata, hingga tata kelola pemerintahan.

Kini, dengan hadirnya Rumah Restorative Justice, istimewanya Purwakarta juga menyentuh ranah hukum.

Langkah ini sejalan dengan semangat “Purwakarta Istimewa”: membangun masyarakat yang adil, beradab, dan harmonis.

Baca Juga: Full Video Amalia Mutya Bikin Geger? Ini Fakta Sebenarnya yang Bikin Netizen Kaget!

Bukan Sekadar Rumah

Rumah Restorative Justice bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol bahwa keadilan tidak harus selalu kaku dan menakutkan.

Warga yang berperkara bisa menemukan solusi damai tanpa mengorbankan tali persaudaraan.

“Rumah Restorative Justice ini bukan hanya tempat, tapi simbol harapan,” tegas Martha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X