Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Tegaskan Laporan Hakim Tipikor Bersifat Konstruktif

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.  (Tom lembong)
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. (Tom lembong)

PURWAKARTA ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025).

Kehadirannya bertujuan memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.

Tom menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak dilandasi niat merusak.

“Tujuan kami mengajukan laporan, termasuk kepada para hakim di Komisi Yudisial, 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujar Tom kepada awak media di kantor KY.

Baca Juga: Orang Belum Banyak Tahu Lho Deterjen Cair vs Bubuk Mana yang Lebih Efektif Membersihkan Pakaian

Menurut Tom, selama bertugas di pemerintahan, seluruh karyanya diarahkan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lembaga negara.

“Inti dari karya saya itu selalu mensukseskan orang, termasuk mensukseskan lembaga. Tidak ada di dalam benak saya mencoba menjatuhkan. Sekali lagi, tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” tegasnya.

Tom mengajak semua pihak melihat peristiwa ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar mencari kesalahan.

“Tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran, dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah. Berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita tanam sebagai sesuatu yang mulia,” ujarnya.

Baca Juga: Fenomena Viral “Kendari 1 vs 7” di TikTok dan X, Ternyata Simpan Bahaya Besar

Kasus yang menjerat Tom berawal dari dugaan korupsi impor gula. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 4,5 tahun penjara.

Namun, ia kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga bebas dari hukuman tersebut.

Meski begitu, pihak Tom tetap melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY, karena menilai ada dugaan pelanggaran kode etik.

KY akan memproses keterangan yang disampaikan Tom sebagai bagian dari pemeriksaan laporan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X