Gebyar Harkopnas 2025 di Purwakarta, Om Zein Resmikan 192 Koperasi Merah Putih Sekaligus

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 10:31 WIB
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein resmikan 192 Koperasi Merah Putih saat Harkopnas 2025, dorong ekonomi desa. (Tangkap layar IG @omzein_bupatiaing)
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein resmikan 192 Koperasi Merah Putih saat Harkopnas 2025, dorong ekonomi desa. (Tangkap layar IG @omzein_bupatiaing)

PURWAKARTA ONLINE – Sebuah langkah besar dalam pemberdayaan ekonomi desa resmi dimulai di Purwakarta.

Sebanyak 192 Koperasi Merah Putih (KMP) diresmikan serentak oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, dalam peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78, Sabtu, 12 Juli 2025.

Peresmian ini berlangsung megah di Taman Pasanggrahan Pajajaran, Alun-Alun Purwakarta, bersamaan dengan Expo UMKM dan Gerakan Pangan Murah.

Momen ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta dan ke-57 Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Berkat Pinjaman BRI, Supplier Ikan di Kayu Agung Ini Makin Laris Usai Jadi Pemasok Program MBG

“Hari ini, 192 Koperasi Merah Putih dari 17 kecamatan yang ada, kita resmikan sebagai kado spesial untuk HUT Purwakarta,” ungkap Om Zein di hadapan ratusan pelaku UMKM dan masyarakat yang hadir.

Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan memperkuat perekonomian desa melalui kemandirian dan profesionalisme.

Om Zein menegaskan bahwa keberadaan koperasi ini bukan sekadar simbolis.

Ia meminta para pengurus koperasi di desa-desa untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Andini Permata Viral, Waspadai Penyebar Konten Asusila Bisa Dipenjara 6 Tahun

“Ini bukan main-main. Koperasi Merah Putih harus dikelola secara profesional demi penguatan ekonomi di desa,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta, Denden Pranayudha, menjelaskan bahwa setiap koperasi terdiri dari delapan orang: lima pengurus dan tiga pengawas.

Menariknya, kepala desa secara otomatis menjadi salah satu pengawas.

Namun, untuk menjaga integritas, pengurus tidak boleh berasal dari perangkat desa atau memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X