3 Nama Digadang-gadang Sebagai Calon Pengganti Siti Ida Hamidah, Jabatan Kadis Perikanan dan Peternakan Purwakarta Masih Kosong

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:36 WIB
Simak profil lengkap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, Siti Ida Hamidah, beserta perjalanan kariernya. (Istimewa)
Simak profil lengkap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, Siti Ida Hamidah, beserta perjalanan kariernya. (Istimewa)

Latar Belakang Kasus Siti Ida Hamidah

Siti Ida Hamidah, yang dilantik sebagai Kadis sejak 2023, kini resmi ditahan Kejari Purwakarta.

Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan tahun 2023 senilai Rp 2,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 933 juta.

Baca Juga: Menikmati Setiap Gol dengan Livetvonline, Platform Streaming Sepak Bola yang Bisa Diandalkan

Ida dijemput dan ditahan pada Kamis (12/6/2025) malam setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik pada 5 Juni.

Ia akhirnya hadir pada Kamis sore, menjalani pemeriksaan hingga malam hari, lalu keluar dari Gedung Kejari mengenakan rompi tahanan pink.

"Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan," ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Selain Siti Ida, enam tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan:

  1. Dian Herdian (PPTK)
  2. Ramdan Juniar (non-ASN)
  3. Andri S (kontraktor)
  4. Tata (panitia lelang)
  5. Intan Riyani (PPK)
  6. Dhiar Eko Prasetyo (penyedia barang dan jasa)

Semua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Purwakarta.

Mereka akan menjalani isolasi sebelum disidangkan di Bandung.

Baca Juga: Era Baru Dimulai, Final NBA 2025 Menjanjikan Juara Bersejarah!

Sosok Siti Ida di Balik Kasus

Beberapa pegawai di lingkungan Pemkab menyebut Siti Ida sebagai sosok sederhana.

"Tidak punya rumah sendiri kecuali dari orang tuanya, tidak punya mobil pribadi kecuali mobil dinas," ujar seorang pegawai.

Namun, sumber lain menyebut bahwa ada rumor pembelian rumah di kawasan sejuk di Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X