Siti Ida Hamidah Ditahan Kejari Purwakarta, Kasus Korupsi Diskannak Sarat dengan Kepentingan Politik

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 12:00 WIB
Kejari Purwakarta resmi tahan Siti Ida Hamidah, Kadiskannak Purwakarta, terkait kasus korupsi sarat kepentingan politik. (Dok. Istimewa)
Kejari Purwakarta resmi tahan Siti Ida Hamidah, Kadiskannak Purwakarta, terkait kasus korupsi sarat kepentingan politik. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Drama hukum yang menjerat Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), akhirnya mencapai puncaknya.

Kamis malam, 12 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan SIH atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan tahun 2023.

Penahanan dilakukan setelah Siti Ida menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam.

Ia keluar dari Gedung Kejari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sekitar pukul 21.30 WIB.

Kejari menyebutkan, proyek yang digarap Dinas tersebut bernilai Rp2,2 miliar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp933 juta lebih.

Baca Juga: Viral Link Video Cikgu Fadhilah: Akui Salah, Kini Didenda dan Dipindah dari Sekolah

Siti Ida bukan satu-satunya tersangka.

Sebelumnya, enam orang lainnya telah ditahan lebih dahulu, yakni:

  1. Dian Herdian (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
  2. Ramdan Juniar (Pegawai non-ASN)
  3. Andri S (Kontraktor)
  4. Tata (Panitia Lelang)
  5. Intan Riyani (Pejabat Pembuat Komitmen)
  6. Dhiar Eko Prasetyo (Penyedia Barang)

Ketujuh orang ini diduga bekerja sama menyelewengkan dana untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil.

Yang menjadi sorotan publik, Siti Ida sempat tidak hadir dalam pemanggilan penyidik pada 5 Juni 2025.

Baca Juga: Link Video ITS Anggi Viral, Warganet Buru Tautan di Telegram, Doodstream hingga Terabox

Saat itu, enam orang lainnya langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Purwakarta.

SIH baru memenuhi panggilan seminggu kemudian, setelah sebelumnya menghadiri pernikahan anaknya—yang bahkan dihadiri oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein sebagai saksi.

Banyak kalangan menilai kasus ini sarat dengan kepentingan politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X