3 Nama Digadang-gadang Sebagai Calon Pengganti Siti Ida Hamidah, Jabatan Kadis Perikanan dan Peternakan Purwakarta Masih Kosong

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:36 WIB
Simak profil lengkap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, Siti Ida Hamidah, beserta perjalanan kariernya. (Istimewa)
Simak profil lengkap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, Siti Ida Hamidah, beserta perjalanan kariernya. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta karena kasus dugaan korupsi, posisi Siti Ida Hamidah sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta kini resmi kosong.

Tiga nama mulai santer dibicarakan sebagai calon pengganti.

Ketiganya adalah Dr. Tatang Sopian, Ph.D, drh. Wini Karmila, MP, dan Tintin.

Menurut informasi yang dihimpun PURWAKARTA ONLINE pada Selasa (17/6/2025), nama Dr. Tatang Sopian dari Dinas Pangan dan Pertanian disebut-sebut sebagai kandidat kuat.

Namun, saat dikonfirmasi, Tatang hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, "Waalaikumsalam. Hah. Info ti mana eta ????"

Baca Juga: Kode Kelulusan PPPK Tahap 2: Ini Arti 11 Kode di SSCASN yang Harus Dipahami Peserta

Nama kedua adalah drh. Wini Karmila, MP, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Nama ketiga, Tintin, justru disebut oleh salah satu sumber memiliki 67 persen peluang menggantikan Siti Ida.

Baca Juga: Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Masuk Daftar PSN

Jabatan Kadis Masih Kosong

Hingga berita ini ditulis, posisi Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan masih belum diisi secara resmi.

Bahkan, posisi Sekretaris Dinas juga disebut kosong.

Seorang sumber internal Pemkab Purwakarta mengatakan, "Saat ini sepertinya posisi Kadis dan Sekdis Diskannak kosong."

Isu ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan program-program penting yang terdampak langsung akibat kasus dugaan korupsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X