Aturan Jam Malam Pelajar, Karawang, Bekasi, dan Purwakarta, Anak Sekolah Dilarang Keluar Rumah Setelah Jam 9 Malam!

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 09:19 WIB
Karawang, dan Bekasi berlakukan jam malam pelajar. Mulai jam 21.00 siswa dilarang keluar (Istimewa)
Karawang, dan Bekasi berlakukan jam malam pelajar. Mulai jam 21.00 siswa dilarang keluar (Istimewa)

Purwakarta Online - Tiga wilayah di Jawa Barat: Karawang, Bekasi, dan Purwakarta bikin geger!

Mulai 1 Juni 2025, pelajar nggak boleh keluyuran lagi, terlebih tanpa adanya alasan yang jelas.

Aturan ini dikeluarkan lewat Surat Edaran Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan langsung disambut cepat oleh Bupati Purwakarta, Om Zein.

Jam malam pelajar ini berlaku dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, anak yang masih berstatus pelajar terutama PAUD, SD, dan SMP dilarang untuk keluar rumah.

Baca Juga: Ramalan Gus Dur Soal Prabu Siliwangi Kembali Viral, Warganet Kaitkan dengan Sosok Dedi Mulyadi

Artinya, semua siswa dari PAUD sampai SMP harus sudah di rumah sebelum jam 9 malam.

Om Zein langsung gercep! Lewat Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025, ia resmi menetapkan kebijakan ini demi generasi "Panca Waluya".

Karakter pelajar ideal menurut Jabar: cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).

Gubernur Dedi Mulyadi juga minta semua sekolah mulai lebih pagi, jam 06.00 WIB. KBM seragam: Senin sampai Jumat, Sabtu dan Minggu libur.

Baca Juga: Dua Tokoh Ini Ungkap Potensi Ekonomi Desa Kiarapedes

Namun, banyak pihak mempertanyakan efektivitas aturan ini.

Aulia Iskandarsyah dari Padjadjaran bilang, aturan harus jelas: siapa awasi, siapa beri sanksi?

"Sanksi harus edukatif, bukan menghukum. Prosedur juga harus transparan," tegasnya.

Dampak lain juga dikhawatirkan. Menurut Ubaid, siswa bisa kekurangan sarapan. Berangkat subuh bikin anak lemas dan kurang fokus belajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X