Kejagung Tangkap Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp 3,6 Triliun

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 14:00 WIB
Iwan S Lukminto eks Dirut Sritex ditangkap Kejagung di Solo, terkait kasus dugaan korupsi kredit bank Rp 3,6 triliun. (Istimewa)
Iwan S Lukminto eks Dirut Sritex ditangkap Kejagung di Solo, terkait kasus dugaan korupsi kredit bank Rp 3,6 triliun. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Iwan ditangkap tim penyidik di kawasan Jalan Tondano, Solo, tepat pada pukul 24.00 WIB.

Ia langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.

"Iwan S Lukminto diamankan di Solo, semalam pukul 24.00 WIB. Kini sudah berada di Jakarta untuk pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bank yang diberikan kepada Sritex.

Baca Juga: Viral Nama Zqya Terseret Video Syur, Ini Fakta-Fakta dan Klarifikasi Resminya

Nilai kredit yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 3,6 triliun.

Menurut Kejagung, meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun pinjaman tersebut berasal dari empat bank, termasuk satu bank pelat merah dan tiga bank daerah.

Artinya, dana yang digunakan masuk dalam kategori keuangan negara.

“Ini masih penyidikan umum, status Iwan masih sebagai saksi. Namun, kami mendalami apakah ada unsur melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan,” jelas Harli.

Tim penyidik juga sempat melacak keberadaan Iwan karena khawatir ia akan melarikan diri.

Baca Juga: Viral! Isu Gaji Fantastis Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Sampai Rp8 Juta?

Setelah melakukan deteksi alat komunikasi, keberadaan Iwan diketahui dan langsung diamankan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan sosok penting di industri tekstil nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X