PURWAKARTA ONLINE – Isu soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencuat di media sosial.
Angkanya disebut fantastis.
Salah satu unggahan viral di TikTok menyebutkan, gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Tentu saja kabar ini langsung bikin heboh.
Banyak yang penasaran.
Benarkah pengurus koperasi desa bisa digaji sebesar itu?
Baca Juga: Viral! Isu Gaji Fantastis Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Sampai Rp8 Juta?
Fakta di Balik Isu Gaji Rp8 Juta
Setelah ditelusuri, kabar itu ternyata tidak benar.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop RI) telah memberikan klarifikasi resmi.
“Informasi tersebut tidak benar alias hoaks,” tulis Kemenkop melalui akun Instagram resminya.
Tak ada rekrutmen resmi yang menjanjikan gaji sebesar itu.
Apalagi koperasi Merah Putih masih dalam tahap pembentukan dan penguatan.
Baca Juga: 4 Tewas, 3 Luka Berat! Ini Kata Polisi Soal Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan
Artikel Terkait
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primer Koprasi Karyawan KPH Bandung Utara (PRIMKOPKAR) Tahun 2022!
Viral! Isu Gaji Fantastis Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Sampai Rp8 Juta?