Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief, Meninggal Dunia di RS PON Jakarta Karena Stroke dan Pendarahan Otak

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 19:00 WIB
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf meninggal dunia di RS PON Jakarta, Selasa (20/5). (instagram @najwashihab)
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf meninggal dunia di RS PON Jakarta, Selasa (20/5). (instagram @najwashihab)

PURWAKARTA ONLINE – Kabar duka datang dari dunia jurnalisme Indonesia.

Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, suami dari jurnalis senior Najwa Shihab, meninggal dunia pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 14.29 WIB.

Almarhum menghembuskan napas terakhirnya saat dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Mahar Mardjono, Jakarta Timur, setelah mengalami stroke yang mengakibatkan pendarahan otak.

Informasi ini telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak, termasuk asisten pribadi Najwa Shihab dan rekan sesama jurnalis, Meutya Hafid.

“Pasca stroke, pendarahan di otak,” ujar Caca, asisten Najwa, dalam pesan singkat kepada awak media.

Baca Juga: Mengulik Spesifikasi Gahar Mac Studio dari Apple!

Ibrahim Sjarief dikenal sebagai sosok yang bersahaja dan jarang tampil di hadapan publik.

Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 1991, dan selama ini berprofesi sebagai pengacara.

FH UI turut menyampaikan belasungkawa atas kepergian almarhum.

“Turut berduka cita atas wafatnya Ibrahim Sjarief Assegaf, angkatan FH UI 1991,” bunyi pernyataan resmi.

Jenazah disemayamkan di rumah duka Jalan Jeruk Purut No. 8–9, RT 004/RW 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BRI Dorong Kebangkitan Ekonomi Lewat UMKM, Agen BRILink, dan Desa BRILiaN di Hari Kebangkitan Nasional

Tahlilan dimulai malam ini, dan rencananya akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.

Keluarga meminta doa dan keikhlasan dari masyarakat agar semua amal ibadah Ibrahim Sjarief diterima di sisi Allah dan segala kesalahan beliau diampuni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X