Makin Panas! Ketua PN Jaksel Terlibat Suap Korupsi Minyak Goreng?

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 16:54 WIB
Hakim Ali Muhtarom Tangani Kasus Tom Lembong Dicopot Usai Terlibat Kasus Suap CPO (Tiktok @putratt8)
Hakim Ali Muhtarom Tangani Kasus Tom Lembong Dicopot Usai Terlibat Kasus Suap CPO (Tiktok @putratt8)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus suap korupsi minyak goreng semakin panas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terlibat dalam suap terkait perkara ekspor minyak goreng mentah (CPO).

Kejagung mengungkapkan bahwa MAN menerima uang suap Rp60 miliar untuk memberikan putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi CPO yang melibatkan PT Wilmar Group dan perusahaan lainnya.

Pemberian uang suap ini berawal dari pertemuan antara panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), dengan advokat Ariyanto (AR).

Menurut Kejagung, dalam pertemuan tersebut, WG meminta agar perkara CPO segera diurus.

Jika tidak, putusannya bisa lebih berat dari tuntutan jaksa.

AR kemudian menyampaikan hal ini kepada Marcella Santoso (MS), advokat PT Wilmar Group.

MS kemudian menemui MSY, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, dan menyampaikan bahwa biaya yang disiapkan untuk mengurus perkara adalah Rp20 miliar.

Baca Juga: Kejutan di Kejaksaan! Enam Kajati Dimutasi

Namun, dalam pertemuan lanjutan, MAN meminta agar jumlah tersebut dikalikan tiga, menjadi Rp60 miliar.

Uang suap itu akhirnya disiapkan oleh MSY dalam bentuk dolar AS atau Singapura, yang kemudian diserahkan melalui AR kepada WG, dan diteruskan kepada MAN.

Tak hanya MAN, tiga hakim lainnya di PN Jakarta Pusat—Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM)—dinyatakan menerima suap dalam kasus ini.

Mereka menjatuhkan putusan lepas bagi terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk MSY dan MAN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X