PURWAKARTA ONLINE - Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin melakukan mutasi besar.
Enam kepala kejaksaan tinggi (kajati) resmi diganti.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
Langkah ini bukan tanpa alasan.
Beberapa kajati disebut telah memasuki usia fungsional 60 tahun.
"Jadi, tentu harus ada pergantian," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Baca Juga: Gratifikasi Rp 60 Miliar! Saat Hukum Diperjualbelikan di Rumah Makan dan Klaster Elit,
Harli menyampaikan pernyataan itu di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (16/4/2025).
Enam posisi kajati kini diisi nama-nama baru.
Mutasi meliputi wilayah Kalimantan Barat, Yogyakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Timur, dan Lampung.
Satu nama mencuri perhatian.
Kajati Lampung, Kuntadi, dimutasi ke Jawa Timur.
Ia menggantikan Mia Amiati.
Kuntadi dikenal sebagai eks Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Artikel Terkait
Vonis Dibeli, Bukan Diberi! Fakta Mencengangkan Suap Rp 60 Miliar Kasus Migor
Gratifikasi Rp 60 Miliar! Saat Hukum Diperjualbelikan di Rumah Makan dan Klaster Elit