Gratifikasi Rp 60 Miliar! Saat Hukum Diperjualbelikan di Rumah Makan dan Klaster Elit

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 16:21 WIB
Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 Miliar Terkait Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Tiga Hakim Kecipratan Rp 22,5 Miliar (Net)
Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 Miliar Terkait Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Tiga Hakim Kecipratan Rp 22,5 Miliar (Net)

AR teruskan ke MS.

MS kabari MSY.

Dan, mereka semua deal!

Baca Juga: BRI Siapkan Rp 600 Miliar dalam Riyal Saudi untuk Biaya Hidup Jemaah Haji 2025

Uang Dikirim Lewat SCBD, Masuk ke Rumah Panitera

Tiga hari berselang, duit siap.

MSY bawa uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Tempat serah terima: parkiran SCBD Jakarta Selatan.

Dari sana, uang dibawa AR ke rumah WG.

Lokasi: klaster Eboni, Cilincing, Jakut.

Duit Rp 60 miliar itu akhirnya masuk ke tangan WG.

WG serahkan ke hakim MAN.

Tak hanya itu.

WG pun kebagian jatah: 50 ribu dolar AS.

Baca Juga: Vonis Dibeli, Bukan Diberi! Fakta Mencengangkan Suap Rp 60 Miliar Kasus Migor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X