Salah satunya, Tati (45), pemilik usaha rengginang di Kecamatan Wanayasa, mengaku merasa terbantu dengan kebijakan tersebut.
“Selama ini kami kesulitan bersaing dengan produk luar. Dengan adanya Surat Edaran ini, kami optimis penjualan akan meningkat,” ujarnya.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah, Purwakarta berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung UMKM dan melestarikan budaya lokal.
Baca Juga: Legenda Persib, Atep, Menilai Patrick Kluivert Hadapi Tekanan Besar sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, di mana UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terdampak.***
Artikel Terkait
Banjir di Dekat Polsek Pasawahan Purwakarta Ganggu Lalu Lintas, Kendaraan Terpaksa Putar Balik
Banjir di Desa Cikao Bandung, Jatiluhur Purwakarta: Rumah Terendam, Kendaraan Teronggok
Tanggul Jebol, Banjir Rendam Desa Cikaobandung Purwakarta, 156 KK Dievakuasi
Dampak Banjir Purwakarta: 156 Rumah Terendam, Warga Mengungsi
Banjir Purwakarta: Tanggul Cinangka Jebol, 156 KK Dievakuasi di Desa Cikaobandung
Dampak Banjir Purwakarta: Rumah Rusak, Jalan Terputus, dan Upaya Evakuasi 156 KK
Waspada Banjir Purwakarta, BNPB Imbau Masyarakat Siap Siaga Hadapi Hujan Lebat
Om Zein Tetapkan Aturan Baru! ASN Purwakarta Wajib Pakai Pangsi dan Kebaya di Hari Rabu
7 Rumah Rusak dan Jalan Amblas di Purwakarta Akibat Pergeseran Tanah
Bupati Purwakarta Luncurkan 'Gerakan Ngosrek Bareng' untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat