PURWAKARTA ONLINE - Bupati Purwakarta, Om Zein, resmi mengubah aturan pakaian dinas ASN.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/99-Org/2025 dikeluarkan pada 6 Maret 2025.
Aturan ini menggantikan SE sebelumnya.
Ada perubahan penting yang wajib dipatuhi.
Salah satunya, ASN harus memakai pakaian khas daerah setiap hari Rabu.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Kasus BJB Makin Panas
Pakaian Khas Daerah di Hari Rabu
ASN laki-laki wajib memakai pangsi hitam dengan iket.
ASN perempuan wajib mengenakan kebaya.
Kebijakan ini bertujuan melestarikan budaya lokal. Selain itu, ASN juga tetap tampil rapi dan berwibawa.
Baca Juga: Semen Padang vs Persib Bandung, Analisa Pra Pertandingan
Jadwal Lengkap Pakaian Dinas ASN Purwakarta
✅ Senin: PDH Khaki.
✅ Selasa: Kemeja putih, celana/rok hitam.
✅ Rabu: Pakaian khas daerah (pangsi dan kebaya).
✅ Kamis: PDH batik.
✅ Jumat: Pakaian olahraga atau batik.
✅ Tanggal 17 & HUT Korpri: Batik Korpri.
Baca Juga: Waspada Banjir Purwakarta, BNPB Imbau Masyarakat Siap Siaga Hadapi Hujan Lebat
ASN Wajib Pakai Atribut Lengkap
ASN juga harus mengenakan atribut yang sesuai aturan. Beberapa di antaranya:
✔ Tanda jabatan.
✔ Lencana Korpri.
✔ Papan nama.
✔ Lambang Pemkab Purwakarta.
Baca Juga: Bu Guru Salsa, Dari Guru Bantu hingga Viral di Media Sosial
Semua aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.