PURWAKARTA ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan dengan menghapus presidential threshold.
Keputusan ini diumumkan pada Kamis (2/1/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kini, semua partai politik peserta Pemilu 2029 dapat mengusung capres tanpa syarat ambang batas 20% kursi DPR.
Said Iqbal Sambut Baik
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik keputusan ini.
Menurutnya, keputusan MK memberikan ruang lebih luas bagi partai-partai kecil, termasuk Partai Buruh, untuk berkompetisi secara adil.
“Ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat sipil dan buruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan UMN 6,5 Persen Dampak Kebijakan Prabowo bagi Purwakarta dan Sektor Industri
Persiapan Menuju 2029
Partai Buruh kini fokus pada persiapan Pemilu 2029.
Salah satu langkah penting adalah konsolidasi akbar yang digelar di DKI Jakarta.
Acara ini menjadi ajang memperkuat solidaritas antaranggota dan menyatukan strategi pemenangan hingga tingkat RT/RW.
Dalam sambutannya, Said Iqbal menyoroti isu-isu strategis seperti penolakan UU Cipta Kerja, perlindungan buruh migran, dan peningkatan kesejahteraan guru honorer.
“Kami akan terus memperjuangkan revisi undang-undang yang merugikan buruh dan rakyat kecil,” tegasnya.
Artikel Terkait
UMSK Purwakarta 2025, Kenaikan Upah atau Formalitas?
UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Belum Puas!
Kenaikan UMN 6,5 Persen Dampak Kebijakan Prabowo bagi Purwakarta dan Sektor Industri
Red Gate dan Kekuatan Baru Jinwoo di Solo Leveling Season 2
Ending ‘When the Phone Rings’ Episode 12, Misteri dan Kerinduan Hong Hee Joo
Megathrust Selat Sunda, Peringatan untuk Indonesia, Langkah Mitigasi Jadi Kunci
China Hadapi Lonjakan Kasus HMPV, Apa Bedanya dengan COVID-19?
Peningkatan Kasus Human Metapneumovirus (hMPV) di Malaysia? Waspadai Infeksi Saluran Pernapasan!
Peningkatan Kasus Human Metapneumovirus (hMPV) di Malaysia! Apa yang Perlu Anda Ketahui
2029 Tanpa Presidential Threshold, Peluang Buruh Jadi Presiden Makin Besar