Presidential Threshold 0%, Partai Buruh Siapkan Jalan Baru

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 08:00 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menghadiri konsolidasi akbar di Istora Senayan Jakarta. Apakah Said Iqbal akan maju sebagai capres di 2029? Partai Buruh mempersiapkan langkah besar, termasuk penghapusan presidential threshold. (Foto: Koran Perdjoeangan)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menghadiri konsolidasi akbar di Istora Senayan Jakarta. Apakah Said Iqbal akan maju sebagai capres di 2029? Partai Buruh mempersiapkan langkah besar, termasuk penghapusan presidential threshold. (Foto: Koran Perdjoeangan)

PURWAKARTA ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan dengan menghapus presidential threshold.

Keputusan ini diumumkan pada Kamis (2/1/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kini, semua partai politik peserta Pemilu 2029 dapat mengusung capres tanpa syarat ambang batas 20% kursi DPR.

Said Iqbal Sambut Baik

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik keputusan ini.

Menurutnya, keputusan MK memberikan ruang lebih luas bagi partai-partai kecil, termasuk Partai Buruh, untuk berkompetisi secara adil.

“Ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat sipil dan buruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Kenaikan UMN 6,5 Persen Dampak Kebijakan Prabowo bagi Purwakarta dan Sektor Industri

Persiapan Menuju 2029

Partai Buruh kini fokus pada persiapan Pemilu 2029.

Salah satu langkah penting adalah konsolidasi akbar yang digelar di DKI Jakarta.

Acara ini menjadi ajang memperkuat solidaritas antaranggota dan menyatukan strategi pemenangan hingga tingkat RT/RW.

Dalam sambutannya, Said Iqbal menyoroti isu-isu strategis seperti penolakan UU Cipta Kerja, perlindungan buruh migran, dan peningkatan kesejahteraan guru honorer.

“Kami akan terus memperjuangkan revisi undang-undang yang merugikan buruh dan rakyat kecil,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Koran Perdjeoangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X