Fadhil Rahmi Gantikan Tu Sop, Bakal Cawagub Aceh yang Siap Mendampingi Bustami Hamzah

photo author
- Sabtu, 14 September 2024 | 11:14 WIB
Fadhil Rahmi nyatakan siap maju di Pilkada Aceh 2024. (Instagram.com/@acehgroundtimes)
Fadhil Rahmi nyatakan siap maju di Pilkada Aceh 2024. (Instagram.com/@acehgroundtimes)

PURWAKARTA ONLINE, Aceh - Langkah politik di Aceh semakin memanas setelah kabar resmi pendaftaran Fadhil Rahmi sebagai bakal calon wakil gubernur (Cawagub) Aceh menggantikan almarhum Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab atau yang akrab disapa Tu Sop.

Kabar duka kepergian Tu Sop yang meninggal dunia pada 7 September 2024 lalu mengejutkan banyak pihak, namun proses Pilkada Aceh harus terus berjalan.

Fadhil Rahmi, anggota DPD RI asal Aceh yang juga dikenal dengan panggilan Syech Fadhil, resmi didaftarkan sebagai pengganti pada Jum'at, 13 September 2024.

Koalisi Partai Solid Memilih Syech Fadhil

Pemilihan Syech Fadhil sebagai pengganti Tu Sop bukan keputusan sembarangan.

Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Irsan Sosiawan, menegaskan bahwa Fadhil Rahmi dipilih atas kesepakatan bersama partai koalisi pengusung calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga: Masyarakat Gorontalo Menolak Tegas Pemilihan Trans Queen, KAHMI dan Polda Turun Tangan!

Koalisi ini terdiri dari partai-partai besar seperti Partai NasDem, Golkar, PAN, PAS Aceh, dan PDA.

“Insya Allah, Syech Fadhil adalah pengganti yang tepat,” ujar Irsan dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, pemilihan Fadhil Rahmi sudah melalui kajian matang, dan dalam waktu dekat mereka akan segera mendaftarkannya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Tantangan Pilkada Tetap Sama

Meskipun Fadhil Rahmi adalah pengganti, tahapan Pilkada yang harus dilalui tetap sama seperti calon sebelumnya.

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, menegaskan bahwa semua tahapan mulai dari tes kesehatan hingga uji mampu baca Alquran akan tetap diberlakukan.

Baca Juga: Langkah Jakarta Bhayangkara Presisi Terhenti di Semifinal AVC Club Championship 2024 Setelah Kalah dari Foolad Sirjan Iranian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X