PURWAKARTA ONLINE - Hingga sebulan kedepan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Jawa Barat, melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/pantarlih) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Masyarakat dihimbau menyiapkan data diri saat petugas pantarlih melakukan kunjungan ke rumah masing-masing untuk melakukan coklit. "Data diri bisa berupa KTP, KK maupun dokumen lain yang resmi dikeluarkan Disdukcatpil," kata Ketua Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Rabu 26 Juni 2024.
Menurutnya, KPU Purwakarta telah menerjunkan 2.788 petugas pantarlih tersebar di 1.421 TPS. Mereka akan mendatangi seluruh calon pemilih yang namanya masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah diterima KPU melalui Kemendagri Mei lalu.
"Nama-nama tersebut selanjutnya akan dikrosecek kesesuaiannya di lapangan. Jika telah sesuai maka akan diceklis, jika tidak sesuai akan dicoret. Terhadap warga yang namanya belum masuk dalam DP4, bisa sekalian dimasukan melalui petugas coklit. Proses coklit ini akan dilaksanakan hingga 24 Juli 2024," ujar Binos.
Baca Juga: Orang belum banyak tahu: Tiga Wisata Alam Penuh Sensasi di Jalur Selatan Tasikmalaya
Mengacu kepada data yang diterima KPU, data potensial pemilih di Purwakarta pada Pilkada 2024 mencapai 738.583. Naik sedikit dibanding saat pemilu lalu, 733.927. Sedangkan jumlah TPS pun berkurang setengahnya menjadi 1.421. Hal ini lantaran pemilih Pilkada dinaikan jumlah perTPS-nya maksimal 600 orang. Sementara saat pemilu maksimal 300 orang.
"Pilkada surat suaranya hanya 2, Pilgub dan Pilbup. Kalau di Pemilu kemarin ada 5. Jadi waktu yang diperlukan pemilih saat di TPS untuk Pilkada jauh lebih pendek. Meski pemilihnya banyak, tapi jam 13.00 bisa selesai," terang Binos.
Baca Juga: Kerajaan Majapahit: Sejarah Kejayaan Kerajaan yang ada Nusantara
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pilkada Purwakarta 2024 ; berusia 17 saat pemilihan, memiliki KTPel, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan serta bukan merupakan anggota TNI/Polisi.***
Artikel Terkait
Kerajaan Majapahit: Sejarah Kejayaan Kerajaan yang ada Nusantara
Orang belum banyak tahu: Tiga Wisata Alam Penuh Sensasi di Jalur Selatan Tasikmalaya
Tiga Destinasi Wisata Alam Memukau di Manado yang Wajib Dikunjungi, Cocok bagi Anda yang mau berlibur
Wisata Bali: Menikmati Sejuknya Desa Wisata Penglipuran di Kabupaten Bangli
Kontroversi Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor, PKL Mengeluh: Fasilitas Lengkap Tapi Sepi Pengunjung dan Pendapatan!
Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor, Kawasan Ikonik Tapi Sepi Pengunjung: PKL Kecewa!
Skandal 'Opa Ambon': Kronologi Penangkapan PS dan Dampaknya pada Masyarakat
Kisah Viral 'Opa Ambon': Penangkapan PS dan Dampak Video Mesum di Ambon
Mengenang Paus Benedictus II: Reformator Gereja yang Dilantik pada 26 Juni dan Warisannya yang Berharga
Pedro Sanchez Marah! Istrinya Dituduh Korupsi, Hubungan Spanyol-Argentina Diambang Krisis