Kasi PMD Wawan Setiawan: Penetapan IDM 2024, Dorong Inovasi Pelayanan Desa Kiarapedes

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 17:05 WIB
Kasi PMD Kecamatan Kiarapedes Wawan Setiawan dalam Musdes Penetapan IDM 2024 Desa Kiarapedes. Senin (27/5/2024). (Dok. Purwakarta Online)
Kasi PMD Kecamatan Kiarapedes Wawan Setiawan dalam Musdes Penetapan IDM 2024 Desa Kiarapedes. Senin (27/5/2024). (Dok. Purwakarta Online)

Kiarapedes, PurwakartaOnline.com – Pemerintahan Desa Kiarapedes di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin (27/5/2024) untuk menetapkan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024. Dalam acara tersebut, berbagai pihak terkait hadir, termasuk Kasi PMD Kecamatan Kiarapedes, Wawan Setiawan, yang menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan publik.

Wawan Setiawan mendorong Desa Kiarapedes untuk menerapkan teknologi dalam meningkatkan efisiensi pelayanan desa.

"Bagaimana caranya pelayanan bisa lebih cepat, lebih akurat tanpa harus datang ke Kantor Desa. Mungkin itu menggunakan barcode atau teknologi terbaru yang bisa diakses oleh masyarakat desa," ungkapnya.

Pentingnya Akurasi Data IDM

Dalam sesi Focus Group Discussion (FGD) sebelum penetapan IDM, Tim Pendamping Desa dan Pendataan Lokal Desa (PLD) mengulas data yang diinput dalam IDM Desa Kiarapedes. Hal ini memastikan semua poin IDM terverifikasi dengan akurat oleh seluruh pihak di Desa Kiarapedes.

"Data IDM sudah dimutakhirkan oleh tim pendataan bersama PLD (Enjang Sugianto). Sebelum ditetapkan, kita akan FGD dulu. Dipastikan dulu oleh semua pihak di Desa Kiarapedes ini terkait akurasi data, karena ini akan menjadi salah satu acuan pembangunan," kata Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, ST yang akrab disapa Penda.

Peningkatan Pengelolaan Dana Desa

Penda juga menekankan bahwa dengan peningkatan Dana Desa, pengelolaan harus semakin profesional.

"Dana Desa akan naik, otomatis pengelolaan akan semakin profesional. Kedepan, pemerintah desa memiliki data perkembangan sebagai dampak pembangunan yang telah dilaksanakan," jelas Penda.

Ia juga menambahkan bahwa program seperti Insentif Guru Ngaji akan didata secara rinci untuk melihat dampak nyata di lapangan.

Target Desa Mandiri

Untuk mencapai status Desa Mandiri, minimal 75 persen penduduk desa harus memiliki BPJS (asuransi). Penda menjelaskan bahwa status IDM juga menjadi dasar bagi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

"Ini (IDM) juga jadi bahan RKP Desa, untuk dasar desa melaksanakan pembangunan," ujarnya.

Desa Mandiri juga memiliki potensi mendapatkan alokasi kinerja yang signifikan, yang tahun lalu diberikan sebagai tambahan alokasi karena el Nino.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X