Irwan P Abdurrachman Bagi-bagi Legalitas Yayasan Gratis untuk Lembaga Pendidikan di Purwakarta

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Irwan P Abdurrachman Bagi-bagi Legalitas Yayasan Gratis untuk Lembaga Pendidikan di Purwakarta (Ist)
Irwan P Abdurrachman Bagi-bagi Legalitas Yayasan Gratis untuk Lembaga Pendidikan di Purwakarta (Ist)

PURWAKARTA ONLINE - Calon Bupati Purwakarta Irwan P Abdurrachman melalui program corporate social responsibility konsisten membantu yayasan-yayasan yang ada di Kabupaten Purwakarta dalam pembuatan badan hukum.

Dalam tiga tahun terakhir ini program yang bertujuan membantu dalam membuatkan badan hukum ini, terus dijalankan melalui kantor notaris Irwan P Abdurrachman.

Kali ini Yayasan Baitul Ihsan Darusallam mendapatkan kesempatan dalam membuat badan hukum secara gratis.

Baca Juga: Pasangan Tatang - Riqqi, Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada Purwakarta Serahkan Berkas Dukungan ke KPU

Baca Juga: Marak Spanduk Bacalon yang Mengganggu, PMII Minta KPU, Bawaslu dan Pemkab Purwakarta Ambil Langkah Tepat

Baca Juga: Kapolres Subang Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Tragedi Ciater: Simpati Dalam Kegelapan

Heri salah satu pengurus dari Yayasan Baitul Ihsan Darusallam menyampaikan bahwa dengan adanya program yang digulirkan oleh kang Irwan P Abdurrachman sangat bahagia dan terbantu sekali.

"Alhamdulillah, adanya program pendirian badan hukum secara gratis ini kami sangat terbantu," ucap Heri, Selasa 14 Mei 2024.

Selain itu kata Heri, pihaknya juga mendukung sepenuhnya Kang Irwan P Abdurrachman untuk menjadi Calon Bupati Purwakarta periode 2024-2029.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wiyagus Minta Pelayanan Terbaik untuk Korban

Baca Juga: Keluhan Pungutan Bea Cukai atas Peti Jenazah Menimbulkan Kontroversi

Baca Juga: Syaiful Huda Mendorong Penguatan Pariwisata Pasca Kecelakaan Tragis di Ciater: Ekosistem Pariwisata Harus Dibangun dari Hulu Sampai Hilir

"Semoga dengan terpilihnya Kang Irwan, warga Purwakarta akan semakin bahagia," Pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X