Pasangan Tatang - Riqqi, Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada Purwakarta Serahkan Berkas Dukungan ke KPU

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Selasa, 14 Mei 2024 | 10:33 WIB
Pasangan Tatang - Riqqi, Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada Purwakarta Serahkan Berkas Dukungan ke KPU
Pasangan Tatang - Riqqi, Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada Purwakarta Serahkan Berkas Dukungan ke KPU

PURWAKARTA ONLINE - Bakal pasangan calon (bapaslon) Tatang Muhyidien-Riqqi Rizaludin resmi maju Pilkada Purwakarta melalui jalur perseorangan.

Hal ini diketahui saat keduanya datang ke kantor KPU Purwakarta, Jawa Barat di jl Flamboyan Purwakarta, Minggu 12 Mei 2024 malam.

Kedatangan mereka diterima langsung Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, jajaran komisioner serta anggota Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat.

Baca Juga: Marak Spanduk Bacalon yang Mengganggu, PMII Minta KPU, Bawaslu dan Pemkab Purwakarta Ambil Langkah Tepat

Baca Juga: Kapolres Subang Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Tragedi Ciater: Simpati Dalam Kegelapan

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wiyagus Minta Pelayanan Terbaik untuk Korban

Bapaslon datang ke KPU sambil membawa serta bukti dukungan pencalonan sebanyak 62.748 orang tersebar di 14 kecamatan. Dokumen dukungan dikemas dalam belasan dus cukup besar. KPU kemudian melakukan pengecekan terhadap jumlah dokumen yang diserahkan tersebut.

"Betul, malam ini kita kedatangan bapaslon perseorangan atas nama Tatang dan Riqqi. Agendanya penyerahan bukti dukungan sebagai prasyarat pencalonan," kata Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana di kantornya.

Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dukungan tersebut melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Jika jumlahnya sudah sesuai, maka bapaslon tersebut berhak mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 bersama bapaslon lain melalui jalur parpol.

Baca Juga: Keluhan Pungutan Bea Cukai atas Peti Jenazah Menimbulkan Kontroversi

Baca Juga: Syaiful Huda Mendorong Penguatan Pariwisata Pasca Kecelakaan Tragis di Ciater: Ekosistem Pariwisata Harus Dibangun dari Hulu Sampai Hilir

Baca Juga: Peti Jenazah dan Kontroversi Bea Cukai, Netizen Keluhkan Biaya 30 Persen!

"Jika tidak sesuai, atau jumlah masih kurang dari batas minimal, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran calon. Namun demikian, terhadap kekurangan-kekurangan tersebut KPU masih akan memberi kesempatan melakukan penambahan di tahap perbaikan," beber Dian.

Sebagaimana diketahui, KPU Purwakarta melalui SK No 678/2024 telah menetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 55.045 orang dan tersebar di 9 kecamatan. Agenda penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan telah dibuka KPU sejak tanggal 8-12 Mei 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X