Marak Spanduk Bacalon yang Mengganggu, PMII Minta KPU, Bawaslu dan Pemkab Purwakarta Ambil Langkah Tepat

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 02:48 WIB
Marak Spanduk Bacalon yang Mengganggu, PMII Minta KPU, Bawaslu dan Pemkab Purwakarta Ambil Langkah Tepat
Marak Spanduk Bacalon yang Mengganggu, PMII Minta KPU, Bawaslu dan Pemkab Purwakarta Ambil Langkah Tepat

PURWAKARTA ONLINE - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purwakarta menyoroti spanduk menampilkan sosok yang mencari perhatian masyarakat bertebaran di wilayah tersebut.

Ketua Mandataris PC PMII Purwakarta Muhammad Ali Akbar mengatakan, spanduk yang memenuhi sejumlah wilayah di Purwakarta itu mengganggu estetika lingkungan bahkan membuat masyarakat tidak nyaman.

"Spanduk-spanduk itu sangat menggangu dan nggak nyaman dipandang," kata Muhammad Ali Akbar kepada awak media, Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga: Kapolres Subang Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Tragedi Ciater: Simpati Dalam Kegelapan

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wiyagus Minta Pelayanan Terbaik untuk Korban

Baca Juga: Keluhan Pungutan Bea Cukai atas Peti Jenazah Menimbulkan Kontroversi

PC PMII Purwakarta kata Abay sapaan Muhammad Ali Akbar, meminta stakeholder yang memiliki kewenangan dalam hal itu untuk segera melakukan langkah-langkah yang tepat.

"Kami minta KPU, Bawaslu hinga Pemkab Purwakarta untuk segera menindaklanjuti hal tersebut," kata Abay.

"Agar tim dari bakal calon Bupati Purwakarta tidak semena-mena mengotori lingkungan dengan spanduk seperti itu," tambahnya.

Baca Juga: Syaiful Huda Mendorong Penguatan Pariwisata Pasca Kecelakaan Tragis di Ciater: Ekosistem Pariwisata Harus Dibangun dari Hulu Sampai Hilir

Baca Juga: Peti Jenazah dan Kontroversi Bea Cukai, Netizen Keluhkan Biaya 30 Persen!

Baca Juga: Kontroversi Peti Jenazah, Bea Masuk 30 Persen: Netizen Keluhkan Bea Cukai di Media Sosial

Dari pantauan awak media, berbagai macam ukuran spanduk dari mulai ukuran 1 meter hingga yang paling besar 5 meter sudah banyak bertebaran di sisi-sisi jalan di wilayah Purwakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X