Persaingan Sengit Gerindra dan Golkar di Pemilu DPR RI 2024 Jawa Barat: Data Terbaru KPU

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 13:37 WIB
Ridwan Kamil Golkar unggul sementara di Jawa Barat pada Pemilu legislatif DPR RI 2024. (Ist)
Ridwan Kamil Golkar unggul sementara di Jawa Barat pada Pemilu legislatif DPR RI 2024. (Ist)

Purwakarta Online - Pemilihan Umum Legislatif DPR RI 2024 di Wilayah Jawa Barat menunjukkan persaingan ketat antara Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Berdasarkan data terbaru dari KPU.go.id pada Selasa, 20 Pebruari 2024, pukul 13.06 WIB, Partai Golkar berhasil memuncaki hasil perhitungan suara legislatif dengan meraih 1.466.315 suara atau sebanyak 16,73%.

Sementara itu, Partai Gerindra menempati posisi kedua dengan 1.396.034 suara atau 15,93%.

Data yang diumumkan hingga saat ini mencakup 73.590 dari 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang baru mencapai 52,39%.

Baca Juga: Gejolak Politik Purwakarta: Dedi Mulyadi Pindah ke Gerindra, Dominasi Golkar Terancam!

Hasil perhitungan masih berlangsung, dan publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan selanjutnya.

Hasil suara dari partai lainnya juga patut diperhatikan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempati peringkat ketiga dengan 1.092.716 suara atau 12,47%.

Diikuti oleh PDI Perjuangan dengan 1.014.527 suara atau 11,57%, dan PKB dengan 1.005.364 suara atau 11,47%.

Baca Juga: 7 Partai Tertinggi Perolehan Suara di Purwakarta: Pemilu DPRD Purwakarta, Data Sementara dan Tren Suara Terkini 2024

Berikut daftar 5 partai politik teratas perolehan suara sementara legislatif DPR RI 2024 di Wilayah Jawa barat:

  1. Golkar 1.466.315 suara (16,73%)
  2. Gerindra 1.396.034 suara (15,93%)
  3. PKS 1.092.716 suara (12,47%)
  4. PDI Perjuangan 1.014.527 suara (11,57%)
  5. PKB 1.005.364 suara (11,47%)

Dalam keterangan resminya, KPU menyampaikan bahwa data ini merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Baca Juga: Sulaeman Pimpin Perolehan Suara di Dapil 3 Purwakarta: Gerindra dan PKB Bersaing Ketat!

Proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan menjalani tahapan berjenjang melalui rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X