Pelaku Penusukan Diana Gustia Ditangkap di Cigelam Purwakarta, Motif Dendam Pribadi Terkuak

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 21:40 WIB
Kasus penusukan hingga tewas Diana Gustia, Polres Purwakarta berhasil tangkap pelaku (Ist)
Kasus penusukan hingga tewas Diana Gustia, Polres Purwakarta berhasil tangkap pelaku (Ist)

PurwakartaOnline.com - Dalam kurang dari 24 jam setelah peristiwa penusukan terhadap Diana Gustia (24) di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku, Rizky alias Kinoy (26), di Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu sore.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jakarta.

Menurut Arwin, pelaku melakukan penusukan atas dasar dendam pribadi terhadap korban, yang sebelumnya terlibat dalam cekcok.

Baca Juga: Teka-teki Kasus Penusukan Diana Gustia di Purwakarta: Pertemanan yang Tragis

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban. Sebelum kejadian sempat ada cekcok juga," ujar Arwin di Mapolres Purwakarta.

Sementara pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang digunakan oleh pelaku, Arwin mengungkapkan bahwa saat penusukan terjadi, korban beristirahat di ruang tamu rumah Nining di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB.

"Hasil pemeriksaan di rumah sakit, korban mendapati tiga tusukan. Dua di bagian dada sebelah kanan dan satu di perut," tambah Arwin.

Baca Juga: Diana Gustia Korban Penusukan Sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih

Situasi ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat Purwakarta, dan Polres Purwakarta berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kejadian ini.

Lebih lanjut, Arwin menegaskan bahwa pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menentukan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X