KPU Purwakarta Sortir Kertas Surat Suara, Oyang Este Binos: Mulai Dari DPR RI

photo author
- Minggu, 7 Januari 2024 | 14:42 WIB
Warga tengah sortir surat surat Pemilu 2024 dimulai dari surat suara DPR RI
Warga tengah sortir surat surat Pemilu 2024 dimulai dari surat suara DPR RI

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melibatkan sejumlah masyarakat untuk melakukan penyortiran kertas surat suara Pemilu 2024 yang bertempat di Kantor KPU Jalan Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta, Minggu 7 Januari 2024.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) pada KPU Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan ada sebanyak 500 orang petugas sortir yang merupakan masyarakat sekitar.

"Penyortiran dimulai surat suara pileg DPR RI. Kami targerkan maksimal 10 hari ke depan," ungkap Oyang Este Binos.

Baca Juga: Penyakit Paling Mengerikan: Edukasi dan Penanganannya

Pria yang akrab disapa Binos itu juga menjelaskan, pelaksanaan sortir surat suara ini akan dilakukan secara estafet. Setelah DPR RI, penyortiran ini akan dilakukan selanjutnya untuk surat suara DPRD provinsi, kabupaten dan surat suara untuk kebutuhan pilpres.

"Taget kita, sampai 20 Januari nanti seluruh surat suara ini telah tersortir. Mudah-mudahan bisa selesai sesuai rencana," kata Binos.

Baca Juga: Pentingnya Keseimbangan Cairan dalam Tubuh untuk Kesehatan Optimal, ini dampaknya jika!

Dalam kegiatan penyortiran ini, kata Binos, tentunya pihaknya pun melibatkan seluruh unsur untuk mengawasi. Termasuk, dari unsur kepolisian dan TNI. 

Adapun jumlah surat suara yang disortir mulai ini hari ini, yakni sebanyak 75.860 lembar surat yang masih dikemas dalam box. Untuk satu box, berisi 500 lembar surat suara.

Terkait jumlah total seluruh surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, itu yakni 3.743.005 lembar surat suara atau 13.465 box.

Baca Juga: Syaikh NawawiAl - Bantani: Ulama terkemuka Indonesia

"Jumlah surat suarai tersebut, merupakan akumulasi untuk kebutuhan pileg dan pilpres," ujar Binos.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X