PurwakartaOnline.com - Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, dengan tegas mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang memilih berdiri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Basarah berpendapat bahwa tindakan Gibran ini merupakan tindakan pembangkangan terhadap partai yang pernah memberinya kepercayaan dan posisi penting.
Pendapat Basarah ini didasarkan pada sejumlah argumen yang sangat jelas dan kongkrit. Pertama, Basarah menegaskan bahwa Gibran seharusnya memahami anggaran dasar PDIP. Dalam sebuah konteks pemilu, kongres partai telah mengukuhkan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa yang akan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai.
"Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai capres dan cawapres. Maka, ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai, termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," kata Basarah.
Baca Juga: Anak Mahfud MD: Yang Penting Ayah Tak Melakukan Hal yang Memalukan
Basarah menambahkan bahwa ketika Gibran memutuskan keluar dari skema partai tersebut, hal ini menandakan tindakan pembangkangan. Gibran telah mengambil keputusan yang berlawanan dengan keputusan partai, yang secara konstitusi partai dan aturan partai, dianggap sebagai pelanggaran.
"Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai, dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Maka dengan sendirinya, di atas hukum, ada etika politik. Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden," jelas Basarah.
Dalam pandangan Basarah, tindakan Gibran tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga telah dinilai oleh masyarakat sebagai usaha untuk keluar dari PDIP. Oleh karena itu, tanpa surat pemberhentian resmi, Gibran dianggap telah keluar dari PDIP menurut etika politik.
Baca Juga: Profil Dewi Ati Tibyani, S.H. Calon Anggota DPR RI Dapil 8 Jawa Barat
"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," tegas Basarah.
Basarah juga menyampaikan bahwa PDIP sekarang menunggu tindakan etika politik dari Gibran. Partai ini mengharapkan Gibran untuk menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP yang dimilikinya sebagai bukti kesetiaan dan ketaatan terhadap partai.
"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang Mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia, maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudy Solo, kalau orang Timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya," pungkas Basarah.
Sebagai seorang elite PDIP yang telah mendapat mandat sebagai Wali Kota Solo, Basarah menegaskan bahwa setiap kader PDIP seharusnya mematuhi aturan partai dan mendukung pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai. Gibran, sebagai salah satu elitenya, dianggap telah melanggar aturan tersebut dengan keputusannya untuk berdiri di sisi Prabowo Subianto.
Keputusan Gibran ini telah menciptakan gejolak dalam politik nasional dan mungkin akan berdampak pada dinamika Pilpres 2024. Bagaimanapun, pembangkangan yang dianggap telah dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketaatan terhadap partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Debt Collector Culik Istri Orang: Cara Menagih Utang Semakin Berlebihan!
Guru PNS di Rokan Hilir Jadi Debt Collector dan Culik Istri Nasabah
Culik Istri Nasabah, Guru PNS sekaligus Debt Collector di Rokan Hilir Terancam 12 Tahun Penjara
Profil Dewi Ati Tibyani, S.H. Calon Anggota DPR RI Dapil 8 Jawa Barat
In Memoriam Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni: Jejak Perjuangan dan Pengabdian yang Meninggalkan Bekas
Membela Warisan Leluhur di Tengah Gelombang Pembangunan
Memori Kemeja Putih dan Dinamika Politik: Anak Mahfud Md Kecewa Bapaknya Batal Jadi Cawapres!
Anak Mahfud MD Belajar Memahami bahwa Politik Itu Dinamis
Anak Mahfud MD: Yang Penting Ayah Tak Melakukan Hal yang Memalukan
Gusdurian: Menegaskan Komitmen Damai dan Tidak Berpihak di Pilpres 2024