OJK perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga tahun 2024!

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 21:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebagai antisipasi krisis global yang digadang-gadang terjadi tahun depan. (Foto: Ilustasi)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebagai antisipasi krisis global yang digadang-gadang terjadi tahun depan. (Foto: Ilustasi)

Baca Juga: Cara Mengurus Perizinan Kafe

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta LJK mempersiapkan penyangga atau buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana dengan aman untuk Pemula!

OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X