Baca Juga: Cara Mengurus Perizinan Kafe
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta LJK mempersiapkan penyangga atau buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana dengan aman untuk Pemula!
OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.***
Artikel Terkait
Inilah kenapa Literasi Keuangan itu penting untuk kepercayaan masyarakat!
Cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online
Panduan cara urus Perizinan Berusaha Melalui OSS, Manfaat, Persyaratan, Buat Akun dan Cara Daftar NIB!
Cara Beli Surat Utang Negara (SUN) Via Online
Cara Investasi Reksa Dana dengan aman untuk Pemula!
Cara da syarat menukarkan uang rupiah terbaru!
Cara Mengurus Perizinan Kafe
Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Cara Impor Barang dari Luar Negeri