Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.
Baca Juga: Dokter Reisa Sebut Omicron XXB Lebih Cepat Menular!
Cahyono menerangkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.
Lebih lanjut Cahyono menutur, Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT.
Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1
"Bahwa BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp451.663.843.083,20," tukasnya.***
Artikel Terkait
Saudi Tegaskan Jamaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis!
TERUNGKAP Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Bawa Handphone Brigadir J ke Biro Provos!
Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Selidiki Kasus Keracunan 16 Siswa MTs Ulujami!
Dokter Reisa Sebut Omicron XXB Lebih Cepat Menular!
69 Obat Sirop Kena Cabut Izin oleh BPOM Karena Berbahaya, Ini daftarannya!
Partai NasDem Menganggap Jokowi Sebagai Bapak Bangsa Meski Sebut 'Jatah Prabowo'
Kekerasan seksual Terhadap Santriwati di Ponpes Tuban Bisa Kena PMA 73/2022!
Guru Gembul Angkat Kembali Kasus Petinju Fenomenal Magomed Abdusalamov yang Bernasib Tragis!
Wajah Asli Kebaya Merah, Netizen: Cantik Banget!
10 November hari apa?