Peraturan baru BLT DD Prioritas Dana Desa 2023!

- Senin, 7 November 2022 | 12:57 WIB
H. Samsari serahkan BLT-DD dan peralatan sekolah (Raf/HRC)
H. Samsari serahkan BLT-DD dan peralatan sekolah (Raf/HRC)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, 2022.

Batasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD 2023 berbeda dari tahun 2022, yang sebelumnya dibatasi minimal 40 persen dari Dana Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD 2023 dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga: Jauhkan Anak-anak, Yuk Akses Link Nonton Film 365 Days Season 3, Super Erotis Sub Indo Viral Tanpa IndoXXI

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD 2023) bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD 2023) tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.   

Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD 2023) yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Baca Juga: 9 Fakta menarik Anna Maria Sieklucka, pemeran Laura di film 365 Days Season 3

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut:

a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

Baca Juga: Musisi Amrik, Aaron Carter Tewas Mengenaskan dalam Bathtub di Rumahnya Sendiri!

b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Permendesa Nomor 8 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar nama Desa di Kabupaten Bekasi Jawa barat

Selasa, 9 Mei 2023 | 11:56 WIB
X