Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengatur yang disebut dengan pengurus BUMDES terdiri atas penasehat BUMDES, pelaksana operasional dan pengawas BUMDES.
Baca Juga: RUBEN JADI MUALAF, Sekarang Pakai Nama Abu Bakar!
Pasal ini menjadi acuan struktur BUMDES dan juga menjadi pasal acuan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji/honor sebagai pengurus BUMDES.
Sehingga tidak ada struktur organisasi lain yang bisa dibentuk atau diada-adakan. selain itu juga untuk meminimalisir:
- Segala bentuk kecurangan,
- Penyalahgunaan
- Bahkan titipan-titipan kepentingan yang merugikan kepentingan desa.
Baca Juga: Gus Baha: Orang Islam Harus Zakat, Artinya Harus Baik Secara Ekonomi!
Sistem penggajian untuk pengawas BUMDES, beserta dengan penasehat BUMDES dan pelaksana BUMDES kemudian secara lebih detail diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 35 Peraturan pemerintah no 11 Tahun 2021.
Sistem penggajian bagi pengawas BUMDES disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDES.
Jadi skema ini tidaklah saklek atau besarannya tetap karena disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDES.***
Artikel Terkait
Evaluasi Pelatihan BUM Desa oleh Kemendesa di Purwakarta
Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie menanam pohon di Taman Adhyaksa Desa Kiarapedes!
Pendamping Desa, Supenda Griana: Rp3,2 Miliar BLT Dana Desa akan disalurkan di Kecamatan Kiarapedes pada 2022!
Dukung UMKM, BUMDes pasarkan produk warga desa!
TAPM Purwakarta, Karnudin: Rp74,8 Miliar BLT Dana Desa disalurkan di Kabupaten Purwakarta selama 2022!
Warga Desa Cipeundeuy Pilih Jalan Usaha Tani untuk Ketahanan Pangan!
Pelatihan Ketahanan Pangan Desa Kiarapedes, Camat Kiarapedes: Jangan Dikira, Cabai Rawit Bisa Picu Inflasi
50 Tahun Lalu Petani Sejahtera, Inilah Rahasianya! Pelatihan Ketahanan Pangan Desa Kiarapedes
4 Tahun Menduda, Bintang 365 Days Season 3, Michele Morrone patah hati dan berkebun di desa!
Desa Gardu Gelar Pelatihan untuk Pengelola Bumdes, Pendamping Desa: Desa Tidak Serta-merta Kasih Modal!