Pelatihan Pengelola Bumdes Gardu, Iwan Setiawan: Jangan main-main dengan keuangan, kita diawasi!

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Iwan Setiawan, Sekretaris Desa Gardu
Iwan Setiawan, Sekretaris Desa Gardu

Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengatur yang disebut dengan pengurus BUMDES terdiri atas penasehat BUMDES, pelaksana operasional dan pengawas BUMDES.

Baca Juga: RUBEN JADI MUALAF, Sekarang Pakai Nama Abu Bakar!

Pasal ini menjadi acuan struktur BUMDES dan juga menjadi pasal acuan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji/honor sebagai pengurus BUMDES.

Sehingga tidak ada struktur organisasi lain yang bisa dibentuk atau diada-adakan. selain itu juga untuk meminimalisir:

- Segala bentuk kecurangan,

- Penyalahgunaan

- Bahkan titipan-titipan kepentingan yang merugikan kepentingan desa.

Baca Juga: Gus Baha: Orang Islam Harus Zakat, Artinya Harus Baik Secara Ekonomi!

Sistem penggajian untuk pengawas BUMDES, beserta dengan penasehat BUMDES dan pelaksana BUMDES kemudian secara lebih detail diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 35 Peraturan pemerintah no 11 Tahun 2021.

Sistem penggajian bagi pengawas BUMDES disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDES.

Jadi skema ini tidaklah saklek atau besarannya tetap karena disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDES.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X