Pelatihan Pengelola Bumdes Gardu, Iwan Setiawan: Jangan main-main dengan keuangan, kita diawasi!

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Iwan Setiawan, Sekretaris Desa Gardu
Iwan Setiawan, Sekretaris Desa Gardu

PURWAKARTA ONLINE, Kiarapedes - Sekretaris Desa Gardu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, Iwan Setiawan mengingatkan Pengelola Bumdes Karya Mandiri Desa Gardu agar tertib administrasi, terutama mengenai keuangan.

Menurutnya ada lembaga pengawas yang melakukan pengawasan terhadap setiap pengelolaan keuangan, termasuk dana yang disertakan oleh Pemerintah Desa sebagai modal di Bumdes.

Selain pihak-pihak yang mengawasi keuangan desa, ada pula pengawas dalam internal Bumdes itu sendiri.

Baca Juga: Untuk Seminar Internasional, Mahasiswa UT jadikan Poktan Barong Mulya Purwakarta sebagai Objek Riset!

Pengawas BUMDES telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021.

Tugas Pengawas BUMDES bukan hanya memberikan pengawasan tetapi juga menjaga agar pelaksana operasional mematuhi ketentuan dalam Musyawarah Desa.

Oleh karena dari musyawarah desalah segala ketetapan dan ketentuan badan usaha milik desa ditetapkan.

Baca Juga: Cerita Akhlak Rasulullah, KH Anwar Nasihin: Nabi paling baik terhadap keluarga, tidak memukuli istri (KDRT)

Selanjutnya, Pengawas BUMDES ini ditunjuk dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Selain itu, susunan pengawas BUMDES beserta dengan tugas-tugasnya dan nama-nama yang ditunjuk dituliskan dalam anggaran rumah tangga BUMDES selama tahun berjalan.

Posisi pengawas BUMDES dapat diisi minimal satu orang atau lebih.

Baca Juga: KH Anwar Nasihin: Jangan Salah Paham tentang Juhud, Kanjeng Rasul itu Eksportir!

Jika pengawas BUMDES terdiri atas lebih satu orang, maka disebut dengan dewan pengawas.

Semua pengawas berdiri sejajar kolektif kolegial. Ketentuan ini diatur secara legal dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X