Terdapat beberapa hal yang harus disiapkan oleh Bumdes untuk mengajukan pendaftaran badan hukum Bumdes dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Gus Baha: Orang Islam Harus Zakat, Artinya Harus Baik Secara Ekonomi!
Diantaranya yang harus disiapkan diantaranya adalah Berita Acara Musdes, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja dan Perdes Pendirian Bumdes.
Untuk Berita Acara, dalam hal ini Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dimana salah satu agendanya adalah perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta mencabut Perdes Pendirian Bumdes sebelumnya.
Mengenai Musdes yang dimaksud diatas, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.***
Artikel Terkait
Pendamping Desa, Supenda Griana ungkap kenapa harus ada Peningkatan Kapasitas BPD!
Evaluasi Pelatihan BUM Desa oleh Kemendesa di Purwakarta
Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie menanam pohon di Taman Adhyaksa Desa Kiarapedes!
Pendamping Desa, Supenda Griana: Rp3,2 Miliar BLT Dana Desa akan disalurkan di Kecamatan Kiarapedes pada 2022!
Dukung UMKM, BUMDes pasarkan produk warga desa!
TAPM Purwakarta, Karnudin: Rp74,8 Miliar BLT Dana Desa disalurkan di Kabupaten Purwakarta selama 2022!
Warga Desa Cipeundeuy Pilih Jalan Usaha Tani untuk Ketahanan Pangan!
Pelatihan Ketahanan Pangan Desa Kiarapedes, Camat Kiarapedes: Jangan Dikira, Cabai Rawit Bisa Picu Inflasi
50 Tahun Lalu Petani Sejahtera, Inilah Rahasianya! Pelatihan Ketahanan Pangan Desa Kiarapedes
4 Tahun Menduda, Bintang 365 Days Season 3, Michele Morrone patah hati dan berkebun di desa!